Keluhan Warga Soal BPHTB Terus Bermunculan, DPRD Berau Soroti Penetapan Nilai yang Dinilai Belum Memiliki Standar Jelas
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Berau bersama organisasi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (8/6/2026). (foto : sep/fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komisi
II DPRD Berau menyoroti munculnya perbedaan nilai BPHTB pada sejumlah objek
tanah yang berada di lokasi dan zonasi yang sama, kondisi yang dinilai memicu
kebingungan sekaligus pertanyaan dari masyarakat.
Demikian hal menarik
lainnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD
Berau bersama organisasi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (8/6/2026)
lalu.
Ketua Komisi II DPRD
Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan keluhan masyarakat terkait BPHTB bukanlah
persoalan baru.
“Namun hingga kini,
masih banyak warga yang mempertanyakan dasar penetapan nilai yang digunakan
dalam perhitungan BPHTB karena dinilai belum memiliki standar yang jelas dan
mudah dipahami,” ungkapnya.
Menurutnya, regulasi
mengenai BPHTB memang telah tersedia. Akan tetapi, dasar penetapan angka yang
menjadi acuan perhitungan di lapangan dinilai belum memiliki pedoman yang
secara spesifik mengatur standar nilainya.
“Sebenarnya
regulasinya ada. Tetapi yang sering dipertanyakan masyarakat adalah dasar
penetapan nilainya. Karena dalam praktiknya, objek yang berada pada lokasi dan
zonasi yang sama bisa saja memiliki nilai BPHTB yang berbeda,” ujar Rudi.
Kondisi tersebut,
lanjutnya, menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Tidak
sedikit warga yang merasa kebingungan ketika mengetahui nilai BPHTB yang harus
dibayarkan berbeda dengan objek lain yang memiliki karakteristik hampir serupa.
“Akibatnya muncul
pertanyaan dari masyarakat, kenapa objek yang hampir sama justru dikenakan
nilai yang berbeda. Hal seperti ini yang perlu dijelaskan agar tidak
menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
DPRD Berau menilai
persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan penetapan nilai juga dapat
memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan perpajakan daerah.
Karena itu, dalam RDP tersebut DPRD mendorong adanya kesamaan persepsi di
antara seluruh pihak terkait, sekaligus penyusunan standar penilaian yang lebih
terukur dan transparan.
“Kita ingin ada
kepastian. Jangan sampai masyarakat menilai penetapan BPHTB dilakukan
berdasarkan asumsi. Semua harus memiliki dasar yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rudi.
Salah satu solusi
yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah penggunaan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) sebagai salah satu acuan dalam kondisi tertentu, seperti proses
waris, wasiat, maupun kasus-kasus khusus lainnya. Pendekatan tersebut dinilai
dapat membantu menciptakan keseragaman nilai serta meminimalkan perbedaan yang
selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat. (sep/FN/Advertorial)